Senin, 31 Mei 2010

Pelanggaran itu "biasa"

| |

PERKEMBANGAN teknologi informasi (TI) yang pesat di Indonesia menyisakan sedikit masalah di bidang hukum. Sekadar catatan, TI berhubungan erat dengan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software).
Namun pada akhirnya perkembangan perangkat lunak yang berkaitan dengan cipta karya seseorang/kelompok menimbulkan masalah yang sejak dulu di Indonesia menjadi hal biasa, yaitu penggandaan dan pemakaian tanpa seizin pembuat.
Memang dalam dunia komputer dikenal istilah percobaan (beta tes), yakni si pembuat membiarkan produknya dinikmati pemakai untuk melihat perkembangan selanjutnya. Selain itu, ada pula istilah freeware, shareware, dan trial yang semua itu bukan berbentuk satu paket utuh perangkat lunak.
Meski tergolong terlambat, agaknya pemerintah mulai memperlihatkan keseriusan dalam masalah hak atas kekayaan intelektual (haki).
Memang dalam membicarakan karya cipta, kita tidak melulu terpaku pada teknologi -pembuatan tempe yang sudah dipatenkan di Jepang juga termasuk teknologi, begitu pula sastra dan seni sebagai perwujudan daya cipta yang erat kaitannya dengan kebudayaan bangsa.
Di negara maju, penghormatan terhadap karya cipta sangat besar. Pemerintahnya sangat melindungi si pembuat. Hal inilah yang mendorong pemerintah kita untuk memberlakukan hak atas kekayaan intelektual.
Dari segi internasional, tentu pemerintah menghindari kecaman, dan yang terburuk sanksi dari dunia luar, atas adanya pembajakan produk-produk, entah teknologi, sastra, ataupun seni (musik dan film).
Dari sisi pertumbuhan ekonomi, gross national product (GNP) akan meningkat. Analoginya adalah adanya mata rantai perekonomian yang nyata, yaitu dari pembeli ke penjual. Kemudian distribusi keuntungan dari penjual ke produsen (resmi) yang tentu mempunyai banyak karyawan yang menghidupi keluarganya.
Dari produsen ada sebagian keuntungan yang disetorkan sebagai pajak, sedangkan yang lain diserahkan kepada pembuat sebagai royalti.
Di sini terlihat alur ekonomi merata -tentu sesuai dengan persentase. Bandingkan dengan yang terjadi pada produsen ilegal, tentu keutungan akhir hanya masuk ke kantong produsen serta keluarganya.
Agaknya pemerintah telah lama mempersiapkan pemberian penghargaan terhadap karya cipta orang/kelompok dengan adanya UU No 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Jika dihitung sampai sekarang, sudah 21 tahun pemerintah memperhatikan haki. Namun agaknya masyarakat bukannya terbiasa dengan "nanti bagaimana?" (implementasi UU ) tapi "bagaimana nanti" (sikap pemerintah terhadap haki).
Hal ini juga terlihat dari beberapa kebijakan pemerintah mengenai haki. Dalam kurun waktu lima tahun, UU yang pertama telah diperbarui menjadi UU No 7 Tahun 1987. Kemudian diperbarui lagi menjadi UU No 12 Tahun 1992 tentang Hak Cipta .
Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 dengan isi yang lebih kompleks. Namun agaknya sikap masyarakat mengenai "bagaimana nanti" masih kentara.
Hal ini terlihat dari UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak atas Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003. Wajar saja jika sebagian masyarakat masih "wait and see".
Namun di balik pemberlakuan UU, tersebut ada semacam ketegasan pemerintah, yaitu siapa pun yang melanggar akan langsung dikenai tindakan hukum sampai tuntas. Tindakan ini diambil dengan asumsi masyarakat sudah dianggap mengetahui UU tersebut, seperti halnya kasus kriminal lain.
Dalam penyusunan UU yang terakhir ini pemerintah sudah mulai memadukan dengan UU di seluruh dunia, seperti dengan adanya TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights).
Tujuan TRIPs adalah menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan syarat minimum atau prinsip-prinsip dasar dalam perjanjian tersebut. Perjanjian ini bisa saja bilateral atau multilateral sesuai dengan masalah yang muncul.
Dengan adanya TRIPs, berarti UU tiap negara sebisa mungkin disesuaikan dengan perjanjian yang berlaku. Dengan adanya TRIPs ini kemungkinan hak paten tempe bisa pulang ke Tanah Air.
Hal ini karena sesuai dengan UU HAKI, sesuatu barang/temuan yang hendak dipatenkan harus diuji ke publik atas temuan itu. Jika ada pihak yang menyanggah atau sama dengan temuan itu dalam hal cara, media, bahan, dan waktu pembuatan (lebih dulu dibuat), permintaan hak paten gugur.

0 komentar:

Ir arriba

Posting Komentar

 
 

Copyright 2009: Compartidísimo
Con imágenes de: Scrappingmar©

 
Ir Arriba